Dalam kondisi ini anda bisa membelinya kemudian menjualnya kembali dengan menggunakan teknik Surat Kuasa Menjual. Bila anda ingin memilikinya, bisa juga… tapi anda harus hati-hati sekali, terutama sumber angsurannya ke bank. Kalau anda mampu mengangsur mengandalkan uang pribadi maka hal ini tidak ada masalah karena dalam waktu 1 – 3 bulan anda bisa mencari penyewanya. Kalau anda ingin memiliki tapi kondisi keuangan anda pribadi kurang menyakinkan untuk mengangsur bank (tanpa bantuan hasil sewa properti itu), maka usahakan anda membeli properti ini dengan mendapatkan kelebihan uang dari kredit bank.
Contoh riilnya seperti ini :
Harga pasar properti Rp1 milyar, dan bank bersedia memberikan kredit kepada anda Rp800 juta dengan angsuran misalnya Rp10 juta per bulan. Sementara itu, anda hanya membeli properti tersebut sebesar Rp600 juta. Maka, anda mendapatkan uang tunai Rp200 juta.
Nah… dengan kelebihan Rp200 juta ini, maka uang Rp200 juta tersebut sebenarnya bisa anda gunakan untuk mengangsur ke bank selama kurang lebih 20 bulan, hampir 2 tahun! Tapi tentu saja, JANGAN sampai uang itu benar-benar anda gunakan untuk mengangsur selama 20 bulan. Uang itu HANYA untuk cadangan atau anda gunakan maksimal 3 bulan angsuran. Karena, pada bulan keempat anda sudah harus mendapatkan penyewa properti yang anda beli. Dengan demikian, uang Rp200 juta itu bisa anda manfaatkan untuk uang muka membeli properti yang lain.
Sumber Gambar : https://id.techinasia.com/website-marketplace-properti-indonesia