Proses lelang adalah proses yang legal. Pemenang lelang dilindungi undang-undang. Demikian pulan, properti yang dibeli dari lelang, biasanya harganya murah. Bank yang melakukan lelang biasanya pula menetapkan harga minimal propertinya adalah harga taksasi/penilaian terakhir. Dan yang sering terjadi, penilaian terakhir itu lebih rendah dari penilaian saat kredit disetujui. Tapi seringkali ada masalah, terutama bagi pemilik properti. Ada yang rela propertinya di lelang, ada pula yang tidak rela propertinya di lelang. Kalau sampai pemilik lama tidak rela, biasanya mereka tidak mau mengosongkan rumah/propertinya. Kalau anda memenangkan lelang seperti ini maka anda akan keluar biaya pengosongan yang lumayan besar. Karena itu sebelum anda mengikuti lelang, sebaiknya mengetahui sikap pemiliknya. Anda bisa menanyakan kepada petugas lelang atau kepada petugas banknya. Bisa juga anda datang ke tempat pemiliknya dan menanyakan langsung sikapnya. Biasanya pemilik properti akan menjelaskan sikapnya kepada anda.
Meski terkesan ribet, tapi peluang mendapatkan properti lelang itu sangat besar dan menguntungkan. Jadi tidak perlu ragu, yang penting kesiapan dan informasi yang cukup anda miliki sebelum mengikuti lelang.
Peraturan mengikuti lelang umumnya seperti ini:
Sumber Gambar : http://lampung.tribunnews.com/2015/11/15/
1 Comment
If some one desires to be updated with latest technologies therefore he must be go to see this web site and be up to date every day.