Mulai 2019 ini kami mengembangkan layanan baru yakni kerjasama lahan untuk minimal 1 kavling. Ya, bagi yang memiliki kavling tanah menganggur atau mau dijual kavling tanah tapi harganya tidak optimal dan lama terjual, Anda bisa kerjasamakan dengan kami.
Kami akan bangun tanah Anda, dan hasil keuntungan dari penjualan rumah kita bagi hasil (secara syariah). Jadi tanah Anda dihitung sebagai modal, dan biaya pembangunan rumah juga dihitung sebagai modal. Bagaimana hitung-hitungannya? Dalam hal ini, disini ada 2 pihak, yakni pemilik tanah (modal), pengelola (surgoland) dan pemilik modal tunai (surgoLand).
Misal Anda punya tanah 84 m2 di Komplek perumahan. Harga pasar Rp2 juta x 84 m2 = Rp168 juta.
Kita akan bangun rumah misalnya tipe 45 m2, dengan biaya Rp135 juta, ditambah IMB Rp5 juta, dan biaya lain kurang lebih Rp10 juta. Maka total biaya (modal) yang kami keluarkan sebesar Rp150 juta.
Maka total modal rumah kavling 84 m2 ini adalah Rp168 juta + Rp150 juta = Rp318 juta.
Harga jual ke konsumen misalnya Rp475 juta. maka ada keuntungan bruto Rp150 juta. Keuntungan ini kemudian dibagi sebagai berikut :
Total Modal = Rp318 juta
Modal Pemilik Tanah = Rp168 juta (=52,83%) dan modal pengelola (surgoLand) = Rp150 juta (=47,17%).
Keuntungan misalnya dibagi 50:50. Maka keuntungannya untuk:
Pemilik modal (pemilik tanah dan pemilik modal tunai) : Rp150 juta x 50% = Rp75 juta. Keuntungan Rp75 juta ini dibagi lagi sesuai porsi modal masing-masing yakni Rp75 juta x 52,83% = Rp39,62 juta (untuk pemilik modal tanah) dan Rp75 juta x 47,17% = 35,37 juta (untuk pemilik modal tunai).
Pengelola (surgoLand) = Rp150 juta x 50% = Rp75 juta DITAMBAH modal tunai Rp35,37 juta total = Rp110,37 juta.
Jadi, dengan adanya kerjasam ini pemilik tanah akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp39,62 juta diluar harga jual tanah Rp168 juta. Menarik kan?
Ini adalah contoh sederhana hitungannya. Prosentase pembagian keuntungan masih bisa dinegosiasikan, tergantung pula situasi dan kondisi (tingkat kesulitan) di lapangan.
Info detail bisa WA 08788 6846 700