Bagaimana mengatasi terjadinya fluktuasi naik turunnya suku bunga KPR?
Strategi Cepat Kaya dengan Investasi Properti

Bagaimana cara membeli properti yang sertifikatnya bukan pemilik langsung, tapi atas nama keluarganya atau properti yang pemiliknya dalam proses perceraian maupun pemiliknya sudah meninggal?

Untuk properti yang  pemiliknya bukan pemilik langsung, dapat dijelaskan sebagai berikut:

Properti atas nama istri: 

  • Jika properti ini dimiliki istri sebelum menikah dan ada perjanjian pemisahan harta, maka istri boleh menjual tanpa persetujuan suaminya.
  • Jika istri menjual properti harus mendapat persetujuan suami (langsung datang ke notaris atau dengan melalui surat persetujuan notariil).
  • Jika properti ini dijual oleh suaminya, maka suami harus mendapatkan surat kuasa notariil untuk menjual dari istri
  • Jika anaknya yang menjual properti ini, maka anak harus mendapat surat kuasa jual (notariil) dari ibunya dan surat persetujuan notariil dari ayahnya.

Properti atas nama suami: 

  • Suami menjual dengan persetujuan istri.
  • Jika istri belum secara sah bercerai atau sudah bercerai tetapi belum ada pembagian harta gono-gini, jika suami menjual, istri harus diikutsertakan untuk tanda tangan atau surat persetujuan notariil.
  • Jika istri sudah cerai dan ada pembagian harta gono-gini, dan suami yang menjual maka harus disertai surat-surat pembagian gono-gini tersebut.
  • Jika istri meninggal dan suami akan menjual, maka harus disertai surat bukti kematian dan surat keterangan waris dari kelurahan diketahui kecamatan atau notaries dengan ketentuan tambahan seperti ini: – jika anak dibawah umur, perlu surat perwalian, – jika anak telah dewasa, maka anak harus memberikan persetujuan notariil, – jika anak diluar negeri dan tidak sempat pulang maka perlu surat persetujuan diatas materai dan dilegalisir perwakilan RI di Negara tempat tinggal anak tersebut.

Properti yang pemiliknya dalam proses/sudah bercerai:

  • Jika dalam proses cerai (belum cerai) dan istri menjual, maka harus ada persetujuan suami  atau datang langsung ke notaris atau surat persetujuan notariil. Demikian juga sebaliknya bila suami yang menjual
  • Jika sudah bercerai harus disertai bukti cerai dan pembagian harta gono-gini.
  • Jika sudah bercerai dan belum ada pembagian harta gono-gini maka harus ada persetujuan pasangannya (suami/istri).
  • Jika istri cerai/meninggal dan suami akan menjual, maka harus disertai surat bukti kematian dan surat keterangan waris dari kelurahan diketahui kecamatan atau notaries dengan ketentuan tambahan seperti ini: – jika anak dibawah umur, perlu surat perwalian, – jika anak telah dewasa, maka anak harus memberikan persetujuan notariil, – jika anak diluar negeri dan tidak sempat pulang maka perlu surat persetujuan diatas materai dan dilegalisir perwakilan RI di Negara tempat tinggal anak tersebut.

Properti yang pemiliknya meninggal: 

Anak atau ahli waris yang menjual, harus menyertakan surat kematian dan keterangan waris dari kelurahan dan diketahui kecamatan. Bila dalam transaksi jual beli itu ahli waris yang lain tidak bisa hadir, maka bisa menggunakan surat persetujuan notariil.

 

Sumber Gambar : https://iloveproperty.id/panduan-tepat-membeli-tanah-warisan/

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *