Take over kredit adalah proses pengambilalihan kredit seseorang di suatu bank untuk dilanjutkan oleh orang lain karena orang tersebut membeli propertinya. Misalnya si A memiliki KPR sebesar Rp100 juta di bank ABC. Maka si B bisa saja membeli properti yang diagunkan di A di bank ABC itu dengan cara meneruskan kreditnya si A. Kredit itu bisa tetap di bank ABC atau bisa pindah ke bank lain.
Secara hukum, take over kredit ini bisa dilaksanakan, tidak ada masalah. Persyaratan untuk take over kredit hampir sama dengan pengajuan KPR, hanya diperlukan tambahan syarat yakni informasi tentang sisa kredit yang sedang berjalan.
Baca juga :
Jasa Pembuatan Ranjang Besi Minimalis dan Harga Ranjang Besi
Sumber Gambar : http://manado.tribunnews.com/2017/11/15/begini-program-andalan-bca-untuk-dongkrak-kredit-rumah