Untuk calon debitur/nasabah yang sudah menjadi debitur di bank dan dia tidak mampu membayar hingga macet (menunggak lebih dari 3 bulan), maka debitur seperti ini masuk dalam daftar hitam (black list) Bank Indonesia. Kalau hal ini yang terjadi, maka debitur ini akan sulit mendapatkan kredit lagi, sampai kreditnya lunas.
Adakah trik untuk lepas dari daftar black list BI? Kalau cara wajar tidak ada!. Tapi kalau pakai cara-cara „tidak wajar‟ mungkin saja, seperti mengganti NPWP, alamat, atau sampai identitas yang lain. Demikian juga untuk rekening bank yang tidak mendukung permohonan kredit, dapat dilakukan dengan cara “wajar‟ maupun “tidak wajar‟.
Intinya… bank itu melihat dari mutasi debit kredit nasabah. Nah.. disitu anda bisa bermain bagaimana mutasi debit-kreditnya bisa banyak dan aktif dan sesuai dengan kondisi keuangan yang anda laporkan ke bank.
Sumber Gambar: https://kreditgogo.com/artikel/Kredit-Tanpa-Agunan/Pahami-5-Alasan-Bank-Tolak-Pengajuan-Pinjaman.html