Masing-masing bank menerapkan besarnya biaya kredit secara berbeda-beda. Biasanya totalnya 5-6% dari plafon kreditnya. Secara umum biaya yang biasa harus dikeluarkan adalah:
- Biaya administrasi yang besarnya kurang lebih Rp300 ribu
- Provisi 0,5-1,5% dari jumlah kredit yang disetujui
- Biaya appraisal (jasa penilai jaminan) kurang lebih Rp750 ribu atau sesuai ketentuan bank
- Biaya asuransi jiwa dan asuransi kebakaran atas jaminan (properti), besarnya sesuai dengan biaya premi asuransi, kurang lebih 1% dari nilai pertanggungan asuransi
- Akta pembuatan hak tanggungan (APHT) besarnya sesuai ketentuan bank
- Biaya jasa notaris, besarnya sesuai ketentuan notaris dan bank
Baca juga :
Saung bambu
Sumber Gambar : https://www.halomoney.co.id/blog/cara-jitu-agar-pengajuan-kpr-btn-lancar