Take over kredit adalah proses pengambilalihan kredit seseorang di suatu bank untuk dilanjutkan oleh orang lain karena orang tersebut membeli propertinya. Misalnya si A memiliki KPR sebesar Rp100 juta di […]
Untuk calon debitur/nasabah yang sudah menjadi debitur di bank dan dia tidak mampu membayar hingga macet (menunggak lebih dari 3 bulan), maka debitur seperti ini masuk dalam daftar hitam (black […]
Dalam kondisi ini anda bisa membelinya kemudian menjualnya kembali dengan menggunakan teknik Surat Kuasa Menjual. Bila anda ingin memilikinya, bisa juga… tapi anda harus hati-hati sekali, terutama sumber angsurannya ke bank. […]
Ada persamaan diantara orang-orang yang sudah kaya, yakni mereka sama-sama memiliki properti (tanah, rumah, ruko, vila, apartemen, kantor). Di dunia ini hampir 100% orang yang kaya selalu memiliki properti. Orang […]