Beberapa Keuntungan Kerjasama Lahan Meski Hanya Satu Kavling
Teknik Negosiasi Membeli Properti Tanpa Modal

Komponen Harga yang harus Anda Ketahui Sebelum Beli Properti

Sebagai Investor Properti, paling tidak anda harus tahu 3 harga yang berlaku di pasar sebelum membeli properti karena ketiga harga ini adalah indikator apakah harga sebuah properti yang akan anda beli itu benar-benar murah atau tidak:

  1. Harga Pasar. Harga yang berlaku di pasaran. Pembentuk harga ini lebih karena faktor emosi. Seringkali, orang beli properti lebih karena emosional, karena suka dengan propertinya. Suka bisa disebabkan oleh bermacam-macam, seperti suka karena lokasinya, suka karena lingkungannya, suka karena disitu ada keluarga, suka karena properti itu pernah dimiliki artis, atau tetangga artis/selebritis dan lainnya. Contoh aktual, rumah di daerah dekat mantan presiden Gus Dur, Megawati dan bahkan di daerah presiden SBY, harganya naik gila-gilaan! Jadi, harga pasar ini pemicunya seringkali hanya karena faktor emosional, bukan faktor rasional.Bagaimana mengetahui harga pasar? Harga pasar ini memang relatif. Patokannya apa? Apakah katanya si A, si B, bahwa harga pasar di daerah itu sekian rupiah? Belum tentu benar! Meski demikian,… anda bisa mencari informasi harga transaksi jual beli terakhir yang terjadi didaerah itu, sebagai acuan harga pasar. Caranya? Anda bisa tanya ke Kantor Kelurahan, atau anda telepon rumah yang sedang di pasang JUAL, atau cara-cara lain yang bisa anda lakukan.
  2. Replacement Cost. Perkiraan harga properti, seandainya anda membangun properti yang sama dengan properti yang akan anda beli. Misalnya ada rumah yang dijual Rp1 milyar dengan luas tanah 500 meter2 bangunan 200 meter2. Kemudian anda coba hitung berapa biayanya, seandainya anda membangun rumah yang hampir sama dengan rumah yang dijual tersebut. Anggap saja harga tanah 500 meter persegi 1 juta/meter2. Biaya bangunan Rp1,5 juta per meter2. Jadi harga replacementnya adalah: (500X Rp2 juta) + (200XRp1,5 juta) = Rp1,3 milyar. Untuk mengetahui harga tanah dan bangunan sebaiknya anda survei sehingga penghitungan replacement cost mendekati harga sesungguhnya. Gunanya mengetahui replacement cost , salah satunya adalah untuk membandingkan, apakah harga rumah yang dijual itu murah atau mahal.
  3. Harga Likuidasi. Nilai Likuidasi yang akan di cairkan oleh bank  biasanya nilai perkiraan antara 75-90% dari nilai taksasi/perkiraan harga pasar (bisa juga bank mengambil angka dari Replacement Cost atau biasanya 1,5 X NJOP. Nilai ini tentu berbeda-beda setiap bank. Setiap bank memiliki cara perhitungan masing-masing). Ada bank yang menghitung nilai likuidasi dengan memberikan penilaian yang berbeda atas tanah dan bangunan.
    Misalnya ada rumah dengan nilai taksasi sebagai berikut:Tanah = Rp1 milyar

    Bangunan = 500 juta

    Total harga rumah (tanah & bangunan) = Rp1,5 milyar.

    Dari harga tanah bangunan rumah itu kemudian diberi bobot misalnya untuk tanah bobotnya 75%, bangunan 60% (jika ada IMB) dan bobot bangunan 0% (jika tidak ada IMB).

    Dengan pembobotan seperti itu, kemudian dihitung sebagai berikut:

    Tanah = Rp1 milyar x 75% = Rp750 juta

    Bangunan = Rp500 juta x 60% = Rp300 juta (asumsi ada IMB) Total nilai likuidasi sebesar Rp1030 juta inilah yang dijadikan acuan bank, meskipun nilai taksasi/perkiraan rumah Rp1,5 milyar.

Nah, sebaiknya anda membeli properti/rumah yang harganya minimal sama dengan nilai likuidasi).

 

BACA JUGA : Cara Investasi Properti Tetap Aman Tanpa Ribet Untung Gede

Sumber Gambar : http://blog.tribunjualbeli.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *