Cara Menyeleksi Informasi Setelah Mendapatkan Data-Data Mengenai Properti Sewaan
Properti yang masih berupa Tanah

Saya tidak menyarankan anda untuk membeli propert tanpa legalitas/surat-surat lengkap. Surat-surat yang harus anda perhatikan saat melakukan transaksi adalah:

  1. Sertifikat kepemilikan tanah bangunan sepeti SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Surat Hak Guna Bangunan), SHGU (Surat Hak Guna Usaha) serta Surat Hak Pakai. Bedanya antara SHM dan surat yan lain (SHGB, SHGU, Surat Hak Pakai) adalah untuk SHM tidak ada masa berlakunya, tetapi untuk surat yang lain ada masa jatuh temponya dalam waktu tertentu. Sebaiknya anda tidak membeli rumah dengan status Girik karena bank biasanya tidak mau menerima sebagai bangunan. Tanah dengan surat Girik biasanya lebih murah, tapi sayang properti jenis ini tidak dapat anda gunakan sebagai daya pengungkit kekayaan anda (melalui hutang bank).
  2. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Surat ini sangat penting karena dalam surat ini tertera rencana pemerintah terhadap rumah anda, berapa luas tanah yang akan digusur, serta luas bangunan yang dilaporkan ke pemerintah. Info pelebaran jalan, berapa lantai yang diizinkan, dan info lain yang sangat penting berkaitan dengan properti tersebut. Selain itu, IMB merupakan salah satu syarat pencairan kredit.
  3. Surat PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Yang harus di perhatikan dari PBB adalah apakah penjual sudah membayar pajaknya setiap tahun? Dan atas nama siapa yang tertera di PBB. Hal ini untuk cross check kepemilikan dengan nama yang ada di sertifikat serta IMB.

Properti seperti ini memang masih bisa di beli tetapi risikonya seringkali susah dijual kembali. Harga pasarnya pun sangat lambat pertumbuhannya. Pihak bank juga menghindari properti seperti diatas dengan alasan masalah likuidasi. Pihak bank juga menganggap bahwa jika terjadi kredit macet rumah akan sulit dilelang. Bila pihak bank mau menerima permohonan atas jaminan properti diatas, maka kredit yang dicairkan biasanya jauh dari nilai properti. Karena itu, sebaiknya anda menghindari properti seperti itu.

Gambar dari : http://wartakota.tribunnews.com/2018/01/21/5-ciri-program-hunian-dp-nol-rupiah-tak-jelas-perencanaannya

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *