Untung Investasi Syariah Properti Patungan
Kini kita bisa membeli properti secara berjamaah, patungan. Misalnya ada tanah luas 72 meter2 seharga Rp150 juta kita beli dengan modal patungan dan kemudian kita bangun misalnya Rp150 juta. Jadi total modal untuk properti ini Rp300 juta. Kemudian kita jual lagi, biasanya membutuhkan waktu 3-6 bulan. Harganya Rp450 jutaan. Untung apa untung? ?
Jika Anda ikut menanamkan modal Rp50 juta, lumayan kan, untungnya? Mari kita hitung kemungkinan untungnya (ROI) nya:
Harga beli Rp300 juta (beli tanah dan bangun tipe 45).
Anggap saja terjual bulan ke-4 dengan harga Rp450 juta. Biaya PPH, AJB kurang lebih 7% + 2,5% Fee broker. Maka uang bersih yang diterima Rp450 juta x 91,5% = Rp411,75 juta, sehingga NETT untung = Rp111,75 juta.
Berapa untung/Return of Investment (ROI) nya? –> Rp111,75 dibagi Rp300 juta x 100% = 37,25%.
UNTUNGnya, 37,25% dalam waktu hanya 1-6 bulan! Dari keuntungan ini, akan dibagi menjadi 2 yakni Pengelola (40%)dan Investor (60%). Sehingga, keuntungan total untuk investor Rp111,75 juta x 60% = Rp67,05 juta.
Jika uang anda ikut patungan Rp50 juta (16,66% dari Rp300 juta), maka untung Anda Rp67,25 juta x 16,66% = Rp11,177 juta HANYA dalam waktu 1-6 bulan. Gede apa gede? ? setara ROI 22,35%. Jika investasi ini bisa diulang 2 kali setahun, maka uang Anda berkembang hingga 45%/tahun. WOOWWW! Bandingkan dengan bunga deposito yang hanya 3,5 – 5,5% per tahun.
Selain itu, keuntungan Investasi Syariah Properti Patungan adalah sebagai berikut :
Risiko Investasi Syariah Properti Patungan
Setiap investasi selalu ada risikonya. Tapi, risiko di properti sangat-sangat minim. Kemungkinan yang terjadi diantaranya :
Baca juga :